ABSTRAKPencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum
dan ketertiban hukum bagi subyek hukum. Karena Perkawinan menurut Kompilasi Hukum
Islam adalah pernikahan yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah, untuk melaksanakannya harus memenuhi
rukun dan syarat menurut hukum perkawinan Islam dan tidak boleh melanggar rukun dan
syarat tersebut. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat
hukum. Untuk membuktikan adanya perkawinan tidak cukup hanya dibuktikan dengan
adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti tertulis berupa Akta nikah yang merupakan
alat bukti sempurna. Menurut Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, untuk perkawinan
yang tidak mempunyai akta nikah, Kompilasi Hukum Islam membuka kesempatan kepada
mereka yang beragama Islam untuk melakukan itsbat nikah. Untuk dapat melakukan itsbat
nikah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemoho Itsbat nikah. Dalam tesis ini
penulis mengangkat permasalahan mengenai itsbat nikah yang dilaksanakan sebelum dan
setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan melakukan penelitian pada
pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Kota Depok. Untuk mendapatkan bahan hukum
primer, penulis melakukan wawancara dan menggunakan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur. Dari penelitian
yang dilakukan ditemukan bahwa Hakim dalam mengabulkan itsbat nikah harus berpedoman
pada pedoman perilaku Hakim Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.