Penerimaan pajak di Indonesia senantiasan meningkat dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir dan berkontribusi besar untuk penerimaan Negara, karenanya menjadi kepentingan nasional yang tidak bisa diabaikan. Pada sisi lain banyaknya aliran modal asing masuk ke Indonesia seharusnya membuat kontribusi dari sisi pajak, namun disinyalir tidak semua perusahaan asing yang menanamkan investasinya di Indonesia menunaikan kewajiban pajaknya dengan benar dengan cara melakukan penghindaran pajak khususnya dalam transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini tentu harus diantisipasi karena berpotensi menggerogoti penerimaan Negara. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah keempatkalinya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sudah mengantisipasi penghindaran pajak di dalam batang tubuhnya, khususnya Pasal 18. Apakah perubahan Undang-Undang yang berlaku mulai 1 Januari 2009 mampu mengatasi upaya penghindaran pajak, khususnya yang dilakukan dalam dimensi pajak internasional?
Pemerintah dimanapun, termasuk di Indonesia sudah seharusnya akan berupaya memaksimalkan penerimaan pajaknya dan mencegah upaya-upaya penghindaran pajak dengan memperbaiki ketentuan dan kebijakan perpajakannya, termasuk peraturan perundang-undangan di dalamnya, sebagai tindak lanjut dari analisis intelijen taktis maupun intelijen strategis (jangka panjang). Analisis intelijen strategis membedakan antara ancaman dan risiko dari praktik penghindaran pajak, dengan demikian ketentuan perpajakan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan baik bagi wajib pajak maupun pemerintah dalam rangka penegakkan hukum, seharusnya mampu mencegah keduanya.
Revenue from tax in Indonesia showing the increasing number within five years and greatly contributed to state revenue, hence, become the national interest that can not be ignored. On the other hand the number of foreign capital flows into Indonesia should make a contribution from the tax side, but pointed out that not all foreign companies that invest in Indonesia properly fulfill their tax obligations by carrying out tax avoidance, especially in transactions that involve parties who have a special relationship. This is certainly to be anticipated because of the potential undermining of State revenues. Income Tax Act as lastly amended by Act No. 36 of 2008 has anticipated tax avoidance in its body, particularly Article 18. Is the changes in the Act which apply from January 1, 2009 to overcome the efforts of tax avoidance, especially when applied in the dimension of international taxation?. Any government, including Indonesia government should maximize its effort in collecting tax revenues and preventing any tax avoidance, by improving the provision and taxation policies, including its laws and regulations, as a tactical inteligence analysis or strategical intelligence analysis. Strategic intelligence analysis distinguish between threats and risks of the practice of tax avoidance, thus tax provisions that provide legal certainty and fairness for both taxpayers and the government in the framework of law enforcement, should be able to prevent both of them.