Ada tiga dasar negara yang diusulkan dalam konstituante, yaitu 1 usul dasar negara Islam, 2 usul dasar negara Pan 3 usul dasar negara Sosial-Dkonomi. Dari ketiga usul dasar negara itu, usul dasar negara siamlah yang menjacasila, dan di fokus pembahasan sktipsi ini. Tidak diterimanya Islam sebagai dasar negara dalam si 3PUPEI dang di tahun 1345 tidak menyurutkan semangat golongan nasionalis Islami untuk memperjuangkan kembali.Sejak saat itu sampai paling tidak tahun 1959, tegaknya negara berdasarkan Islam di Indonesia merupakan cita cita perjuangan mereka. Untuk itu sekalipun hasil pemilihan umum 1955, partai partai politik Islam tidak memperoleh kemenangan tetapi dasar negara islam tetap diusulkan dalam Konstituante. Akan tetapi suatu kenyataan yang dihadapi adalah usul dasar negara Islam tersebut ditolak dan diperdebatkan oleh para anggoua Konstituante. Ada tiga variabel yang mempengaruhi diperdebatkannya dasar negara Islam tersebut dalam Konstituante. lertama, polarisasi umat Islam Indonesia. Dengan terpolarisasinya umat Islam Indonesia dalam nasionalis Islami dan nasionalis sekuler mengakibatkan dasar negara Isian diperdebatkan. Ilal ini karena golongan nasionalis sekuler tidak menyetujui negara Indoenesia berdasarkan Islam. Kedua, banyaknya aliran aliran politik dalam Konstituante. Ada lima aliran politik yang mewarnai kehidupan politik Indonesia, yaitu Islam, nasionalis radikal, komunis, sosialis demokrat, dan tradisionalis Jawa. Dari lima aliran politik itu, empat aliran politik nasionalis radikal, komunis, sosialis demokrat, dan tradisionalis Jawa menolak negara berdasarkan Islam. Ketiga, adan3ra peranan Presiden Soekarno yang mempengaruhi massa agar menolak negara berdasarkan Islam. Intervensi presiden Soekarno tersebut ternyata berpengaruh terhadap para anggota Konstituante.