Penelitian ini membahas kebijakan-kebijakan kriminal di negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, Singapura, dan Vietnam tentang perdagangan manusia dan perdagangan narkoba. Bermula dari fakta yang menggambarkan bahwa kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan yang rentan terhadap ancaman transnational organized crimes atau yang selanjutnya disebut sebagai TOCs, terutama dalam bentuk perdagangan manusia dan perdagangan narkoba. Dalam lalu lintas perdagangan manusia, negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN ini tak hanya sebagai negara transit sebagaimana yang umum diketahui selama ini, namun juga sudah mengarah ke negara asal dan negara tujuan. Begitu pula dengan perdagangan narkoba dunia yang sudah mengidentifikasi keberadaan Segitiga Emas Asia Tenggara yaitu Laos, Myanmar, dan Thailand sebagai salah satu kawasan penghasil narkoba khususnya yang berjenis opium terbesar di dunia.
Menanggapi segala permasalahan itu, setiap negara anggota ASEAN merumuskan kebijakan kriminal pada taraf nasionalnya. Pembuatan kebijakan kriminal tak lepas dari lingkungan kebijakan itu sendiri seperti tingkat ekonomi dan demokrasi di samping juga ancaman TOCs terkait. Setelah kebijakan kriminal dibentuk, substansinya diimpelementasikan oleh stakeholders (pemangku kepentingan) yang termasuk di dalamnya adalah polisi sebagai agen penegak hukum.
This research is about criminal policy on human trafficking and drug trafficking in Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Philippine, Singapore, Thailand, and Vietnam as the country members of ASEAN. It starts with the fact that the South-East Asia is the vulnerable region to transnational organized crimes threat, particularly human trafficking and drugs trafficking. In human trafficking cases, country members of ASEAN not only happen to be the transit countries but also as the origin and destination countries. Furthermore, countries in South-East Asia are also identified as the significant drugs producers. As we know, South-East Asia possed the infamous Golden Triangle which consists of Laos, Myanmar, and Thailand as the world major opium producers.Regarding the situation, each of ASEAN country members has their own criminal policy. The national criminal policy making is influenced by many factors such as economic and democracy rate within a country. Whenever the criminal policy is completely formed, there are stakeholders who implement it and police officers are one of the criminal policy stakeholders.