Tesis ini membahas mengenai penerapan charter hubungan korporasi dengan dan antar anak perusahaan. Tujuan dibentuknya charter untuk mengatur pembagian tugas, wewenang, sinergi, koordinasi dan komunikasi antara perusahaan induk sebagai penanggung jawab dan pengawas usaha / kegiatan dengan anak perusahaan sebagai operating arm dari perusahaan induk dalam pencapaian strategi maupun pelaksanaan operasional guna mencapai kepentingan yang terbaik bagi perusahaan induk.
Tesis ini membahas pula mengenai tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham perusahaan induk dan anak perusahaan dengan adanya charter tersebut. Dalam hal ini, penulis mengambil contoh yaitu charter yang dipergunakan PT X, yang merupakan badan usaha yan bergerak di bidang usaha minyak dan gas bumi, dalam melakukan kontrol terhadap anak-anak perusahaan yang dibentuknya. Dalam charter PT X tersebut, disebutkan bahwa pemberlakukan charter ini dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dari masing-masing anak perusahaan hulu. Sehingga apabila tidak diterapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, maka charter tersebut belum memiliki kekuatan mengikat bagi anak perusahaan hulu.
This thesis is concerning the application of charter of corporate relation between and inter-subsidiary company. The purpose of this charter is to regulate the distribution of duties, authorities, synergy, coordination, and communication between the holding company as the responsible party/caretaker and business/activities supervisor with subsidiary company as the operating arm of holding company in strategy performance and operational implementation in order to achieve the best interest of the holding company. This thesis also concerning the responsibilities of Board of Directors, Board of Commissioners, and Shareholders of holding company and its subsidiaries by the existence of such charter. In this matter, writer takes an example, the charter that used by PT X, is a business entity in oil and gas sector, in conducting the control against its subsidiaries. In such charter of PT X stated that the enforceability of this charter is conducted through the mechanism of General Meeting of Shareholders of each of subsidiaries. In consequence of the General Meeting of Shareholders is not conducted, such charter has not had a binding effect to its subsidiaries.