Pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia memberikan wacana baru tentang hukum. Penerbitan fatwa tentang kegiatan ekonomi syariah oleh DSN yang diminta oleh para pelaku ekonomi syariah dan kaitannya serta keterpengaruhannya dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pelaku ekonomi syariah menjadikan kajian panting dalam hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengapa ketentuan mengenai ekonomi syariah diatur dalam bentuk Fatwa DSN, bagaimana kedudukan Fatwa DSN dalam sistem perundang-undangan, dan bagaimana pemanfaatan Fatwa DSN sebagai pertimbangan hukum bagi hakim di lingkungan peradilan agama dan bagi arbiter di Basyamas dalam perkara ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan den gan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif dan socio-legal terhadap data primer dan data sekunder. Pembuatan ketentuan ekonomi syariah dalarn bentuk fatwa DSN disebabkan adanya kebutuhan masyarakat untuk memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang tidak terakomodasi oleh pernerintah. Kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap DSN (MUI) untuk membuat pedoman ini karena pengetahuan tentang hukum Islam yang dimiliki oleh anggota DSN yang tidak dimiliki oleh pemerintah. Kedudukan fatwa DSN dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai hukum positif; mengikat bagi para pelaku ekonomi syariah. Kedudukan fatwa DSN ini pun adalah berdiri sendiri yaitu wujud fatwa diperlukan karena menjadi pedoman bagi pemerintah dalam membuat peraturan, DPS dalam mengawasi kegiatan LKS, dan LKS dalam melaksanakan kegiatan usaha yang (akan) dilaksanakan. Hasil penelitian terhadap hakim di lingkungan peradilan agama dan arbiter di Basyamas menunjukkan bahwa pemutus perkara ini tidak memanfaatkan fatwa DSN sebagai dasar hukum pertimbangan penyelesaian perkaranya karena sifatnya yang tidak mengikat. Adanya peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa fatwa DSN adalah hukum positiil maka hakim dan arbiter dapat memanfaatkan fatwa DSN sebagai ketentuan yang mengikat dalam menyelesaikan perkaranya.
Implementation of islamic economy in Indonesia offers new discourse of law. Issuing of fatwa of National Board of Syariah (DSN) based on request of islamic economic doer, relation and influence of fatwa DSN to regulation are significant legal studies. The problems of this phenomenon are why form of the regulation of islamic economy is fatwa DSN, how the existence of fatwa DSN in regulation system is, and how the usage of fatwa DSN as legal resource for judge on religious judicature and for arbiter on national arbitration of syariah. The research used normative-juridical and socio-legal research. Form of the regulation of islamic economy is fatwa because people needs guidance in implementing islamic economy. The needs is not accomodated by government. People and government give trust to DSN (MUI) in issuing of fatwa because the knowledge of islamic law they have, which government do not has. The existence of fatwa DSN in regulation system is as positive law, binding people in islamic economic activities. The presence of fatwa DSN as itself is needed as guidance for government in regulation-making, for DPS in controlling activities of islamic finance institution, and for islamic fmance institution in implementing the activities. The usage of fatwa DSN by judge and arbiter is not always performed because they compare fatwa DSN with general fatwa. Since fatwa DSN as positive law, they should use the fatwa as legal resource in their decision.