Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder. Industri Minyak dan Gas Bumi mengalami transisi paradigma lama ke paradigma baru, dimana peran regulator dan pelaku usaha yang semula menjadi satu, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 paradigma tersebut berubah dengan pemisahan antara regulator dengan pelaku usaha. Dan atas dinyatakan tidak mengikat secara hukum Pasal 28 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi oleh Mahkamah Konstitusi, maka terdapat 2 (dua) jenis BBM dengan variasi mekanisme harga yang terdapat di Indonesia yaitu Harga BBM jenis Premium, Kerosene, Solar ditetapkan pemerintah dan lainnya tengah mengalami transisi harga direhkan pada mekanisme pasar. Namun 2 jenis variasi mekanisme harga BBM masih mendapat pengaruh dari Pertamina selaku pelaku usaha yang menguasai infrastruktur kareanya Pertamina dalam penelitian ini dianggap masih melakukan monopoli secara alamiah yang dapat mempengaruhi harga.
This research methodology is normative legal analysis. It uses the prime data along with the secondary dtaa. Oil and gas industry has trough the transition from the old paradigm into the new one, where the regulator as a bussiness player role were joined together with, within Law number 22 Year 2001 the paradim has change stated that the regulator and business player are devided and stated thata they are not legaly bind regarding to section 28 Law Number 22 Year 2001 of Oil and Gas from Constitution Court, Therefore 2 (two) type of Fuel with vary mechanism of price that existed in Indonesia namely Premium, Kerosesn and Solar are fixed by government, Other variety of price mechanism is handed over to the market mechanism. Both type of variety price mechanism is still under the influence of Pertamina as the bussiness Role that domineer the Infrastructure becausi in this research Pertamina is assumed as the business player taht monopoly by nature which could control the fuel price.