ABSTRAKPenelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder
sebagai sumber datanya. Yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas adalah
kewenangan pelaksanaan lelang eksekusi secara mandiri atas objek jaminan
fidusia oleh PERUM Pegadaian. Permasalahan tersebut dianalisis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang disusun secara deskriptif analitis. Lelang
Eksekusi merupakan bentuk dari penegakan hukum (law enforcement) yang
dilakukan oleh negara dalam hal ini oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang
Negara (KP2LN), hal ini tegas diatur dalam Vendu Reglement stbl no 189 tahun
1908, Vendu Instructie stbl No 190 tahun 1908 beserta peraturan pelaksana
lainnya yang dikeluarkan olen Menteri Keuangan. Sebagai hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa PERUM Pegadaian memiliki kewenangan untuk melakukan
lelang eksekusi secara mandiri tanpa campur tangan KP2LN berdasarkan
ketentuan lex specialist yang diatur dalam Pandhuis Reglement stbl No 81 Tahun
1928 yang menyatakan bahwa Hoofdt Pandhuisdienst (Direktur Pegadaian)
berhak mengatur sendiri lelang yang dilakukan oleh Pegadaian. Meskipun pada
awalnya ketentuan ini dimaksudkan terbatas untuk objek jaminan gadai yang ada
di PERUM Pegadaian,namun seiring perkembangan bisnis PERUM Pegadaian
juga menyalurkan kredit dengan jaminan fidusia. Terhadap objek jaminan fidusia
inipun PERUM Pegadaian berwenang melelang objek jaminan fidusia tersebut
secara mandiri. Karena previllege yang diberikan Vendu Reglement dan Pandhuis
Reglement adalah bertolak pemberian kewenangan kepada institusi Pegadaian
nya bukan bertumpu khusus pada objek jaminan gadai. Sepanjang anggaran dasar
perusahaan memperbolehkan PERUM Pegadaian melakukan pengikatan jaminan
di luar jaminan gadai maka Pegadaian sah dan berwenang melakukan lelang
secara mandiri.
ABSTRACTThis research used library research which secondary data as its data resources.
The main discussion point is PERUM Pegadaian Authority on Fiducia collateral object.
This research is analyzed by description methode. Auction is a government law
enforcement which is operated by Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
(KP2LN), strictly regulated in Vendu Reglement staablaad No 189 Year 1908., Vendu
Instructie Stbl no 190 Year 1908 and Ministry of Finance regulations. This study result
showed that PERUM Pegadaian has the Independent Executionary Auction Authority
outside KP2LN intervention based on Lex specialist which stated in Pandhuist Reglement
stbl No 81 1928 that Pegadaian President Director has the right to arrange Pegadaian
auction independently. Though on its first application this regulation limited to its pawn
collateral only, due to its business development PERUM Pegadaian provide fiduaciary
loan services for public, this causes Pegadaian has the authority to do an Independent
Auction Excecution. Due to its privilege given by Vendu Reglement and Pandhuis
Reglement, Perum Pegadaian authority is not only on its collateral pawn object. As long
as the statute institution allowed PERUM Pegadaian to charge collateral outside its pawn
business, Pegadaian legally has the Independent Auction Excecution Authority.