ABSTRAKTesis ini membahas analisis hukum komitmen Indonesia dan Negara-negara ASEAN lainnya dalam penurunan tarif pada Persetujuan CEPT dan pelaksanaanya terkait dengan perwujudan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif dengan tipe penelitian yuridis normatif, sehingga menghasilkan kajian yang sifatnya preskriptif-kritis. Hasil penelitian menyatakan bahwa Indonesia dan Negara-negara ASEAN lainnya belum dapat memenuhi komitmen yang telah disepakati tepat waktu. Oleh karenanya dibutuhkan political will dari pemerintah dalam melaksanakan komitmen yang telah disepakati. Indonesia juga harus melakukan pembaharuan hukum dalam bidang investasi, kepabeanan dan perpajakan agar dapat menjadi key regional player dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.
The focus of this study is analysing ASEAN member countries' commitment on tariff reduction under CEPT Agreement and its implementation together with Indonesia's preparation related to establishment of ASEAN Economic Community. This research is using qualitative approach and normative-yuridis methodology. Knowing that ASEAN member countries' hasn't fulfill their commitment in time provided. The researcher suggest that ASEAN member countries' should have greater political will to implement all commitments under AFTA and Indonesia should reform their trade policy on investment, custom procedures and taxation to become key regional player in ASEAN Economic Community.