Tesis ini membahas mengenai perjanjian Jaminan Pribadi sebagai jaminan kredit bank yang dalam praktek perbankan lebih dikenal sebagai Personal Guarantee, adalah perjanjian penanggungan (borgtocth) antara kreditur dengan pihak ketiga. Jaminan pribadi merupakan janji atau kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur, apabila debitur cidera janji (wanprestasf) dikemudian hari (Pasal 1820 KUHPerdata). Jaminan pribadi yang diberikan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai penanggung/penjamin debitur dalam pelunasan hutang debitur merupakan salah satu alternatif sebagai iaminan kredit dan penyelesaian kredit macet pada bank manakala debitur cidera janji. Dalam tulisan ini dicoba untuk membahas, meneliti permasalahan - permasalahan upaya bank dalam menyelesaikan kredit macet yang menggunakan jaminan pribadi serta. Juga analisis atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.580/Pdt.G/2002 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.322/PDT/2003 untuk melakukan eksekusi jaminan pribadi apakah sudah tepat secara hukum. Metode penelitiannya adalah penelitian normatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder, baik melalui studi dokumen maupun wawancara yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan dalam prakteknya eksekusi jaminan pribadi banyak kendala-kendala yang menyulitkan kreditur bank untuk melaksanakan eksekusi terhadap harta/ aset milik penjamin sehingga sering kali timbul masalah lain dalam pelaksanaan eksekusi terhadap penjamin pribadi, sehingga dalam perjanjian jaminan pribadi perlu dilakukan atau dibarengi dengan jaminan kebendaan atas harta/aset milik penanggung/penjamin sehingga kreditur bank dapat memperoleh kepastian hukum dalam meminta pertanggung jawaban penanggung / penjamin atas hutanghutang debitur. Namun demikian dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Pribadi tersebut tetap bergantung pada itikad baik penjamin.
This thesis specifically, discuss personal guarantee agreement as credit bank guarantee, with bank's effort in settling bad debt using personal agreement and execution Acton personal property/assets on bearer/guarantor. Personal guarantee in banking practice is an agreement of the bearer (borgtocth) between creditor with third party. Personal Guarantee is an agreement of capability of third party to fulfill debtor’s duty, if then debtor miss fulfill (wanprestasi). (np 1820 KUH Perdata). Personal Guarantee which is given by third party acts as guarantor to debtor in debt settlement considered as alternative credit guarantee and bad debt settlement to bank if debtor miss promised. The bearer agreement is accessories, in meaning always hooked with main agreement, so can be meaning no bearer without legal main debt. In personal guarantee agreement no personal property of debtor attached, what is attached is the capability of third party to settle debtor’s debt, so in personal guarantee agreement will apply terms as in common guarantee which is born by Law and given equal degree among creditors, as only concurrent. The survey method is normative by appendix studies using secondary data, by documents study and qualified analytic interviews. The result comply in practice execution on personal guarantee occurs obstacles that hustle bank creditors to execute assets/treasures of guarantor, so other problem occurs , therefore in personal guarantee agreement needs to be added property guarantee on assets/treasures of guarantor, then bank creditor have legal demanding guarantor responsibility debts.