Ketentuan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan sebagaimana diatur dalam PBI No. 8/16/PBI/2000 tanggal 5 Oktober 2006 mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank. Berlakunya ketentuan tersebut menyebabkan Pemerintah Indonesia yang saat ini menjadi Pemegang Saham Pengendali di 4 (empat ) Bank BUMN yakni PT. Bank Mandiri. PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia dan PT. Bank Tabungan Negara perlu menyesuaikan struktur kepemilikannya. Terdapat 3 opsi sebagai jalan keluar bagi Pemerintah yakni (i) melakukan merger atau konsolidasi atas bank yang dibawah pengendaliannya (ii) mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya sehingga maksimal hanya menjadi PSP di 1 Bank atau (iii) membentuk Bank Holding Company. Dari 3 opsi yang tersedia, penulis berpendapat bahwa opsi privatisasi seluruh kepemilikan saham Pemerintah di Bank BUMN merupakan opsi yang terbaik dengan didasarkan pertimbangan (i) 2 (dua) opsi lainnya akan menghadapi kendala dalam pelaksanannya, (ii) Berbagai studi empiris menunjukkan terdapatnya korelasi negatif antara besarnya kepemilikan Pemerintah di bank dengan kinerjanya (iii) Kepemililkan Pemerintah di Bank BUMN memiliki beberapa sumber kelemahan yang dapat menghambat optimalisasi kinerja dan berpotensi membebani negara.
Single Presence Policy Regulation (Bank Indonesia Regulation No 8/16/PBI/2000 dated October 5, 2006), regulates that every party should only become a controlling owner in 1 (one) Bank. This regulation have an implication for Government of Indonesia who become a controlling owner in 4 (four) Bank which is PT. Bank Mandiri. PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia and PT. Bank Tabungan Negara. There are three options that could be a solution (i) merger or consolidation the Banks (ii) assign the Government shares, wholly or partly, to other party (privatization) and (iii) establish the Bank Holding Company. In line with this options, the writer have an opinion that privatization is the best solution to implemented the Single Presence Policy Regulation. This opinion based on some consideration which are (i) two other option will face problem in implementation, (ii) empirical studied have proved that there is a negative correlation between government shares in Banks and the Bank performance (iii) The are some weakness in line with the government of Indonesia shares in Bank that might hamper optimalization of the bank performance and potentially could affect to the Government budget.