ABSTRAKTesis ini membahas apakah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak dalam kasus-kasus tertentu telah memenuhi asas-asas tujuan hukum yang mencakup keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan normatif dengan data yang dipakai adalah putusan Pengadilan Pajak yang bersifat yurisprudensi selama tahun 2007. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam hal terjadi pertentangan diantara tujuan hukum maka hakim lebih memilih keadilan dan tidak ditemukan adanya tujuan kemanfaatan. Oleh karena itu, perlunya tujuan kemanfaatan yang direpresentasikan melalui tujuan penerimaan negara menjadi tujuan hukum yang dijadikan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara.
ABSTRACTThe Thesis explain what tax court decision in cases certain have fulfil law idea principle; justice, certainty and utility. Research use qualitatives-dercriptivenormative aproach with data from tax court yurisprudence at 2007. Research conclude that if dispute among law idea, so justice is best option among others. In this reserach, didn’t be founded utility law idea. So that, researcher suggests that utility law idea necessary become law consideration in tax law decision.