ABSTRAKKewajiban perpajakan merupakan salah satu kewajiban
bagi warga negara untuk berperan serta dalam pembiayaan dan
pembangunan nasional. Selain itu, di negara Indonesia yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, bagi umat muslim yang
sudah memenuhi syarat, juga berlaku kewajiban membayar
zakat. Pemerintah berusaha menyikapi dua kepentingan dan
kewajiban tersebut dengan mengeluarkan aturan yang mengatur
masalah zakat dan pajak, yakni dalam Undang-undang No.17
tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang
No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Namun dalam
pelaksanaannya di Indonesia, zakat baru sebatas digunakan
sebagai pengurang penghasilan kena pajak, selain itu
ternyata masih terdapat hambatan dan kendala dalam
menjalankannya. Umat muslim di Indonesia pun meminta agar
pemerintah mengamandemen kebijakan yang mengatur masalah
zakat dan pajak, karena dirasakan belum sesuai dengan yang diharapkan.