ABSTRAKHukum Perjanjian menganut sistem terbuka dalam
pengertian Perjanjian memberikan kebebasan yang seluasluasnya
kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang
berisi apa saja, asalkan tidak melanggar undang-undang,
ketertiban umum dan kesusilaan dan kalau mereka tidak
mengatur sendiri sesuatu soal, itu berarti mengenai soal
tersebut akan tunduk kepada undang-undang. Penelitian yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat
yuridis normatif yaitu dengan menganalisa peraturan
perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum, dan buku-buku
yang berhubungan dengan hukum perikatan. Data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
primer dan bahan sekunder serta Studi dokumen Analisis
menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak sangat
menonjol diterapkan dalam perjanjian Jual Beli Piutang
Dasar Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Penunjukan Agen
Pengelola Piutang oleh PT. "VOF" dengan PT. "BVI Tbk".
Indikasinya dapat dilihat dari isi perjanjian antara lain
judul perjanjian tidak mewakili isi perjanjian secara utuh;
istilah-istilah yang dipergunakan dalam perjanjian ini
ditafsirkan berdasarkan rumusan yang disepakati serta
banyak kausa kata yang tidak baku sebagaimana digunakan
dalam undang-undang dan kebiasaan dalam membuat perjanjian;
merupakan gabungan dari beberapa perjanjian bernama yaitu
Perjanjian Jual Beli, Pemberian Kuasa, tidak terpisahkan
dari perjanjian kredit dengan jaminan secara fidusia dan
sebagai Cessie tetapi tidak dalam bentuknya yang murni
melainkan merupakan pengembangannya yang mendekati pranata
hukum anjak piutang. Perjanjian ini juga memenuhi syarat
kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 2.1 UPICCs yang pada
intinya mengatur bahwa perjanjian terjadi karena penawaran
dan penerimaan serta adanya perilaku yang menunjukkan
adanya persetujuan untuk terikat kontrak. Penerapan asas
konsensualitas ini dilakukan secara jelas dan tegas dalam
Akta Notariil sesuai dengan keterangan dan pernyataan
kehendak para pihak yang menghadapnya. Disarankan sebaiknya
para pihak memilih atau Notaris menyarankan, agar tidak
menggunakan kata-kata yang multi tafsir dalam undang-undang untuk ditafsirkan lain dalam perjanjian.