Menurut UU No. 13/2003 tentang BUMN, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran BUMN, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.
Penyertaan pemerintah di BNI adalah sebagai salah satu sumber pendanaan APBN. BNI harus membagikan deviden walaupun merugikan pemegang saham lain dalam hal ini pemegang saham minoritas. Pembagian deviden tersebut melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di Pasar Modal. Tahun buku 2002 BNI membagikan deviden kepada para pemegang saham, walaupun perseroan masih membukukan saldo negatif. Tahun buku 2003 BNI telah membukukan saldo positif dikarenakan per 30 Juni 2003 Perseroan telah melakukan kuasi reorganisasi. Kuasi reorganisasi adalah suatu teknik pembukuan yang ditujukan untuk memperbaiki performance buku suatu perusahaan dengan mengkompensasikan selisih atas penilaian kembali aktiva tetap dan agio saham untuk menutup saldo rugi hingga menjadi positif. Akibat kuasi reorganisasi tersebut, perseroan tidak akan menghadapi kendala atau menemui permasalahan nukum sebagaimana yang terjadi di tahun buku 2002.
Penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dalam arti meneliti kaidah-kaidah atau norma-norma. Penelitian yuridis normatif merupakan studi dokumentasi dengan menggunakan sumber-sumber data sekunder seperti Peraturan Perundang-undangan, data-data sekunder yang diterbitkan perusahaan dan teori-teori hukum yang berlaku dan berkembang.
Penelitian ini membahas mengenai apakah pembagian deviden yang dilakukan oleh BNI dalam rangka memenuhi target pemerintah untuk memenuhi APBN telah sesuai dengan ketentuan peraturan/perundang-undang yang berlaku dan apakah ada perlindungan hukum bagi para pemegang saham minoritas yang merasa dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh perseroan.