ABSTRAKAdanya krisis ekonomi di Indonesia sejak tahun 1997
mengakibatkan dunia usaha mengalami kegagalan/kemunduran
dalam usahanya, jika mempunyai pinjaman kepada Bank yang
mengakibatkan pula tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam
hal pembayaran utang. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor
4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang berkaitan Dengan Tanah yang kependekkannya
disebut dengan Undang-Undang Hak Tanggungan sejak tanggal 9
April dalam Lembaran Negara No. 1996/42, Tambahan Lembaran
Negara No. 3632 diharapkan dapat memberikan perlindungan,
khususnya dalam memberikan perlindungan Hukum terhadap atas
objek Hak Tanggungan dan perlindungan secara administratif.
Adapun pokok permasalahan yang timbul adalah bagaimana
kedudukan kreditor menurut Undang-Undang nomor tentang Hak
Tanggungan?. Dan adakah perlindungan terhadap Kreditor dalam
hal kredit yang diberikannya dijamin dengan Hak Tanggungan
Atas Tanah? Melalui Metode penelitian normatif dan empiris,
yaitu dengan mempelajari terlebih dahulu berbagai jenis
bahan kepustakaan yang terkait, baik bahan Hukum primer,
sekunder dan tertier ditambah dengan melakukan studi
lapangan, melalui wawancara kepada pihak kreditor (PT.Bank
Niaga, Tbk) serta Notaris yang terkait dengan perjanjian
Kredit diharapkan dapat membahas secara mendalam atas
permasalahan yang ada. Ternyata dalam praktek
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan dan
Penjelasan Umum angka 4 Undang-Undang Hak Tanggungan
dinyatakan bahwa kreditor pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai kedudukan yang diutamakan dari kreditur-kreditur
lain. Ada 2 (dua) asas dalam pasal-pasal Undang-Undang
Hak Tanggungan yang ada telah memberikan perlindungan
administratif Kepada Kreditor, seperti dalam : 1. Asas
Spesialitas (Pasal 11 Undang-Undang Hak Tanggunan), dimana
di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan
yaitu : nama, identitas, domisili,tujuan utang yang dijamin,
nilai tanggungan dan objek hak tanggungannya. 2. Asas
Publisitas (Pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan), dimana
harus didaftarkannya permohonan Hak Tanggungan di Kantor
Pertanahan untuk dituliskan dalam buku tanah Hak Tanggungan
dan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan. Dalam pendaftaran
inilah yang memberikan kedudukan diutamakan kepada
Pihak Kreditur terhadap kreditur-kreditur lainnya.