ABSTRAKUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia, jaminan fidusia adalah Penyerahan hak milik secara
kepercayaan, fidusia dalam perkembangannya timbul penekanan
pada aspek kebendaannya terhadap hak perseorangan. Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
15 Maret 2005 mengeluarkan Surat Edaran Nomor:C.HT.01.10-22
tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Fidusia yang
dialamatkan ke Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia di seluruh Indonesia ("Surat Edaran")/ yang
pada angka 2-nya memberikan penekanan khusus terhadap
pengecekan data benda objek jaminan fidusia, yang merupakan
hak kebendaan dengan hak perorangan. Ternyata ditemukan
kendala-kendala berkaitan dengan penafsiran secara yuridis
yang dapat dipaparkan sebagai argumentasi hukum, khususnya
ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan
implementasi ketentuan angka 2 Surat Edaran dalam penciptaan
kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data
kepustakaan khususnya peraturan dan literatur-literatur yang
berkaitan dengan Lembaga Jaminan Fidusia. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak
terkait untuk kemudian dianalisis secara normatif kualitatif
untuk memperoleh kejelasan masalah yang hendak dibahas. Surat
Edaran tersebut bertujuan untuk lebih memantapkan kinerja
pranata fidusia secara lebih optimal. Tetapi dikarenakan
tidak terdapatnya pemaparan dalam Surat Edaran dimaksud, yang
relatif dapat dipahami secara mudah dan cepat, mengakibatkan
timbulnya berbagai macam penafsiran. Keadaan semacam ini
menimbulkan kendala bagai para pengusaha, notaris dan pihak
terkait lainnya, oleh karenanya dapat diberlakukan asas lex
specialis derogat legi generalis. Maksud dari asas ini adalah
apabila tidak terdapat ketentuan yang bersifat khusus
mengatur, maka yang berlaku adalah ketentuan yang bersifat
umum. Fase rechtsvinding dan rechtsvorming, yaitu fase dimana
dilakukan penelusuran hukum dan pembentukan hukum guna
memberikan solusi terhadap minimnya peraturan perundangundangan
yang mengatur mengenai pranata lembaga jaminan,
khususnya lembaga fidusia di Indonesia.