ABSTRAKDisahkannya Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang
Notaris belum menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh
Notaris. Beberapa masalah yang timbul diberlakukannya
Undang-undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tersebut antara lain adalah bagaimana
pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris, hambatan-hambatan
apa dalam pengawasan tersebut dan bagaimana pengawasan
terhadap Notaris yang bukan anggota Ikatan Notaris
Indonesia. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh
Pengadilan Negeri sebelum Undang-Undang Jabatan Notaris
berlaku. Selanjutnya pengawasan dan pembinaan Notaris
dilakukan oleh Majelis pengawas Notaris yang diangkat oleh
Menteri. Pengawasan yang dimaksud oleh Undang-Undang
Jabatan Notaris tidak hanya Notaris dalam menjalankan
jabatannya tetapi juga terhadap prilakunya sehari-hari yang
dalam hal ini termasuk tingkah laku pribadi . Pengawasan
dan pembinaan Notaris dilakukan oleh Majelis pengawas
Notaris yang diangkat oleh Menteri. Terdapat hambatan dalam
pelaksanaannya karena adanya perbedaan penafsiran dalam
ketentuan perundang-undangan, perlu dicarikan jalan keluar
agar pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang tidak
bernaung dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
tetap dapat terlaksanakan, sesuai dencjan keinginan Undangundang
Jabatan Notaris.Dengan metode yuridis normatif yang
dititik beratkan pada penelitian kepustakaan tentang
peraturan jabatan Notaris atau yang berkaitan dengan
pelaksanaan jabatan Notaris.