Laju pertumbuhan ekonomi pada dasawarsa yang lalu sempat mencapai 7% per tahun telah memberikan kemakmuran yang terns meningkat bagi bangsa Indonesia kearah pertumbuhan ekonomi yang semu, karena tidak berhasil mewujudkan tumbulmya fundamental ekonomi yang kuat, bahkan sebaliknya telah menyuburkan tumbuhnya segelintir perusahaan konglomerasi yang menguasai sektorsektor tertentu, baik vertikal maupun horizontal yang pada akhimya menimbulkan kegiatan usaha yang bersifat monopoli, monopsoni, oligopoly dan kartel yang temyata tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.
Sebaliknya persaingan usaha menjadikan perusahaan disiplin dana sehingga mendorong mereka untuk lebih effisien dan menghasilkan produk yang baik serta menawarkan harga yang lebih rendah, regulasi yang menyebabkan meningkatnya biaya bisnis tanpa alasan mengakibatkan biaya untuk mengoperasikan usaha meningkat dan daya saing perusahaan menurun, apalagi terkadang pemerintah tanggap terhadap permintaan dari kelompok tertentu yang memiliki kepentingan.
Untuk menjembatani agar setiap pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama dalam pembangunan ekonomi, maka perlu aturan tertulis yang berbentuk Undang-Undang. Ada tiga fungsi hukum dalam pembangunan ekonomi, pertama hukum sebagai dasar penentu arah pembangunan, hams mempunyai daya antisipasi dan bersifat dinamis, sehingga dapat menampung dinamika pembahan dan perkembangan dunia usaha (bisnis) didalam masyarakat. Kedua hukum berfungsi sebagai alat legitimasi terhadap pembangunan dan hasilnya. Ketiga hukum sebagai suatu fungsi kontrol atau sebagai pengendali penyimpangan perilaku-perilaku baik anggota masyarakat maupun pengusaha.
Bam pada tahun 1999 Indonesia memiliki Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (dalam penjelasan) peluang yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lau dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan diberbagai sektor ekonomi.
Merger atau penggabimgan mempakan suatu istilah bam yang mulai dikenal setelah diundangkannya Undang-undang No.l Tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Undang-undang No.l tahun 1995 sudah dilengkapai dengan peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas dalam Peraturan Pemerintah ini pada Pasal 4 berbunyi : Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan yang bersangkutan dan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Searah dengan hukum persaingan maka undangundang ini tidak mempermasalahkan apakah perusahaan tersebut akan menjadi satu perusahaan ataukah menjalankan salah satu perusahaan saja karena pemsahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Untuk mencapai tujuan inilah perluadanya batasan-batasan agartidakmemgikan pihaklain.