ABSTRAKPada saat ini masyarakat Indonesia khususnya umat Islam membutuhkan suatu wadah investasi yang berdasarkan Syariah Islam dimana dalam investasi tersebut tidak terdapat unsur riba, gharar dan maysir. Hal tersebut merupakan tema dari penelitian ini yang dikaitkan dengan tanggung jawab Manajer Investasi pada Reksa Dana Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Untuk menampung kebutuhan tersebut Bapepam bekerja sama dengan DSN-MUI meluncurkan Pasar Modal Syariah. Salah satu sarana yang dapat digunakan untuk berinvestasi di Pasar Modal Syariah adalah Reksa Dana Syariah. Pada dasarnya Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana Syariah adalah sama, yang membedakan diantaranya adalah untuk Reksa Dana Syariah tidak hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal saja akan tetapi juga berpedoman pada fatwa-fatwa DSN. Oleh karenanya, Manajer Investasi pada Reksa Dana Syariah dituntut untuk menguasai Reksa Dana konvensional secara keseluruhan dan ia juga wajib memahami dengan baik prinsip-prinsip Syariah. Sehingga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah, Manajer Investasi dapat melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Jika Manajer Investasi terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal maka Manajer Investasi dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.