ABSTRAKUndang-Undang Perbankan memberikan panduan agar bank
melaksanakan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
pada keyakinan bahwa debitur mampu mengembalikan kredit
atau pembiayaan pada waktu yang diperjanjikan. Kegiatan
usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah ditujukan kepada
masyarakat: golongan ekonomi menengah ke bawah dan
i
beroperasi tanpa menerima bunga dari nasabah dengan konsep
dasar Syariah Islam. Dalam hal ini terdapat tiga
permasalahan, yaitu jaminan yang digunakan bagi pembiayaan
pada bank, pelaksanaan pengikatan jaminan dan eksekusi
terhadap jaminan. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan
yuridis. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa
jaminan yang diserahkan debitur kepada bank adalah jaminan
pokok dan jaminan tambahan. Perjanjian Penyerahan Jaminan
dilakukan secara di bawah tangan dan dilegalisasi oleh
notaris. Bank dan debitur melakukan musyawarah untuk
mencari jalan keluar yang terbaik bagi penyelesaian
pembiayaan yang tidak terkembalikan, tidak melalui
pelelangan dan pengadilan karena faktor waktu dan biaya.