ABSTRAKKrisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan
tahun 1997 merupakan penyebab utama memburuknya kondisi
sektor perbankan nasional. Krisis yang terparah dalam sejarah
perbankan Indonesia menyebabkan banyak bank dicabut izin
usahanya, dibekukan kegiatan usahanya dan dimerjer antar
bank. Dampak ikutan dari penutupan bank-bank tersebut terjadi
rush secara besar-besaran sehingga mengakibatkan kepercayaan
masyarakat pada perbankan nasional mencapai titik terendah.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut berbagai
upaya penyehatan perbankan digulirkan Pemerintah antara lain
dengan pendirian Badan Penyehatan Perbankan Nasional, program
restrukturisasi perbankan dan pemberlakuan Program Penjaminan
Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Blanket Guarantee). Dengan
latar belakang permasalahan tersebut dirasa perlu meneliti
bagaimana pelaksanaan Program Penjaminan Bank Umum ini.
Dengan pendekatan penelitian normatif yang bersifat
deskriptif analitis didapat hasil penelitian sebagai berikut.
Tujuan dari diberlakukannya Program Penjaminan Bank Umum ini telah mencapai apa yang diharapkan yaitu dapat memulihkan
kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.
Indikasi keberhasilan tersebut dapat dilihat dari terus
meningkatnya dana pihak ketiga pada perbankan nasi.onal. Saat
ini Program Penjaminan Bank Umum telah berlangsung lebih dari
5 tahun, seiring dengan telah pulihnya kepercayaan masyarakat
dan amanat Undang-Undang Perbankan tentang pembentukan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta persaingan usaha yang
sehat maka dipandang perlu untuk meninjau kembali cakupan
dari Program Penjaminan ini dari jaminan yang sangat luas
(blanket guarantee) menjadi jaminan yang terbatas (limited
guarantee) dan secara bertahap akan digantikan dengan LPS.