ABSTRAK
Keberadaan lembaga Jaminan tidak terlepaskan dari perkembangan kebutuhan masyarakat. Lembaga jaminan memang banyak bentuknya. Salah satu lembaga jaminan yang cukup penting adalah fidusia. Lembaga fidusia pada awalnya memang hanya diperuntukan terhadap barang-barang bergerak. Salah satu barang bergerak yang dapat dibebani dengan fidusia
adalah barang persediaan (stock barang). Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah
Apakah dasar hukum dari jaminan Fidusia atas barang persediaan Apakah kedudukan Jaminan fidusia akan berubah dengan
beralihnya barang persediaan Bagaimana bentuk perlindungen hukum bagi kreditur dengan beralihnya barang persediaan jika debitur ingkar Janji (wanprestasi)
Untuk dapat menjawab permasalahan tersebut maka dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normative yang tidak saja menganalisa peraturan perundang-undangan tetapi
juga putusan pengadilan. Dari penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan yang diperoleh adalah:
Pengaturan masalah jaminan fidusia atas barang persediaan masalah jaminan fiduasa ates barang persediaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 9 dan 20 No.
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidussa Kedudukan jaminan fidusia tidak berubah dengan beralihnya barang persediaan
Untuk melindungi kreditur sebagai pihak yang menerima berang maka pemberi fiduals diwajibkan mengganti barang persediaan yang telah dialihkan tersebut dengan bende yang senilai atau setars Hal ini harus secara tegas disebutkan dalam akta notaris