ABSTRAKPada dewasa ini masalah pelanggaran hak cipta adalah
sesuatu yang sepertinya sudah teramat biasa terjadi di
masayarakat kita ini. Masyarakat seperti sudah tidak
menghargai kerja keras pencipta untuk berkarya membuat
suatu karya seni, banyak pelanggaran yang terjadi. Hal ini
jika pemerintah biarkan berlarut-larut akan mengakibatkan
matinya kreatifitas seseorang untuk menciptakan kreasikreasi
seni dalam hal ini lagu dan musik. Perkembangan
teknologi yang pesat juga menimbulkan dampak bagi banyaknya
pelanggaran hak cipta, dengan semakin majunya teknologi
akan semakin mempermudah orang lain untuk membajak karya
cipta seseorang. Sifat dari hak cipta itu sendiri juga
seolah-olah membantu perkembangan pembajakan tersebut,
berbeda dengan hak milik lainnya, hak cipta jauh lebih
mudah dan cepat tersebar beredar sehingga menyebar ke
masyarakat luas dalam berbagai macam bentuk, dalam tulisan
ini diangkat pelanggaran hak cipta atas karya lagu atau
musik dalam bentuk format ring tone. Ringtone ini pada
awalnya hanya sebagai asesoris dari suatu telepon genggam
berfungsi hanya sebagai nada dering pembeda satu dengan
lainnya, tetapi kemudian yang terjadi perkembangan ring
tone sedemikian pesatnya, dari yang hanya sekedar asesoris
hingga menjadi suatu peluang bisnis yang sangat
menguntungkan penjualannya. Pertama kali nada dering
tersebut hanya bisa dengan nada monophonic lama-lama ada
telepon genggam yang bisa memperdengarkan suatu lagu atau
musik dengan secara utuh. Pengusaha ringtone ini tidak
menyadari bahwa dibalik ini semua ada yang dirugikan hak
nya yaitu si pencipta atau pemegang hak ciptanya atas karya
lagu atau musik ini, mereka dirampas hak nya dengan tidak
dibayarnya royalti lagu atau musik tersebut, pengusaha
tersebut dalam menjalankan usahanya tidak terlebih dahulu
meminta ijin kepada pencipta atau pemegang hak cipta
tersebut sehingga royalti yang seharusnya didapat dari penjualan ring tone tidak sampai ke pencipta dan pemegang
hak ciptanya. Seharusnyalah para pengusaha itu sadar bahwa
dibalik ini semua ada hak-hak yang harus diperhatikan, dan
terlebih dahulu mereka meminta ijin kepada penciptanya. Di
Indonesia lembaga yang bisa dimintakan ijin adalah Yayasan
Karya Cipta, satu-satunya lembaga yang menjadi jembatan
penghubung antara pencipta dengan pengguna yang ingin
memakai ciptaannya tersebut, KCI diberi kuasa oleh pencipta
untuk mengelola hak cipta si pencipta dalam bidang
pengumumannya, dan untuk memperbanyakannya adalah produser
rekaman yang mengandakan. Mulailah dari sekarang untuk
lebih menghargai hasik karya orang lain dengan cara tidak
merampas apa yang menjadi hak nya yang sudah dilindungi
oleh Undang-Undang yang berlaku