ABSTRAKPermasalahan penagihan Piutang Negara kiranya sudah
lama menjadi hal yang selalu mendapat kesulitan. Kredit
yang bermasalah, sedemikian rupa banyaknya sehingga menjadi
dilema yang tidak mudah diselesaikan, oleh karena itu untuk
dapat melaksanakan pengurusan Piutang Negara ini memperoleh
hasil yang cepat dan efisien melalui ketentuan perundangundangan,
yaitu melalui Undang-Undang Nomor 4 9 Prp. Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang
masih mempunyai kelemahan dan Pemerintah berharap, dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan, penyelesaian kredit macet yang dijamin dengan
Hak Tanggungan dapat dieksekusi melalui proses yang singkat
dan sederhana dengan biaya yang relatif murah, yang dapat
mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat khusus,
namun demikian Lembaga Hak Tanggungan juga masih mempunyai
kelemahan, oleh karena itu penulis mengambil pokok
permasalahan, yaitu : 1) Bagaimana pengaruh Undang-Undang
Hak Tanggungan dalam penyelesaian Kredit Macet Bank
Pemerintah melalui PUPN 2) Bagaimana pengaruh Hak Tanggungan terhadap KMK. No. 300/KMK.01/2002 tentang PUPN
dalam pelaksanaan eksekusinya. Untuk menjawab permasalahan
tersebut penulis menggunakan metode penelitian yang
bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian normatif dan
empiris, sedang untuk analisa' data menggunakan metode
kualitatif. Hasil yang telah diperoleh : 1) PUPN lebih
cenderung menggunakan prosedur hukumnya sendiri, sebaiknya
Undang-Undang Hak Tanggungan digunakan, disebabkan Undang-
Undang PUPN, masih banyak kekurangan, seyogyanya dirubah
dan disempurnakan. 2) Dalam hal, barang jaminan Bank Milik
Pemerintah yang telah diikat oleh Hak Tanggungan masih
berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, karenanya PUPi\T
diharapkan saat mendatang membuat pengaturan tentang
eksekusi. Selain itu diperlukan untuk membuat hukum acara
eksekusi yang universal agar tidak menimbulkan pertentangan
perbedaan antara Bank pemerintah dan swasta.