ABSTRAKGagasan Kuota Perempuan Di Lembaga Perwakilan (minimal
30 persen) merupakan isu-politik yang diangkat oleh
kelompok Kaukus Politik Perempuan Indonesia sehubungan
dengan keinginan membangun kehidupan politik yang
demokratis yang menjadi agenda perjuangan pemerintahan
reformasi saat ini. Gagasan kuota perempuan merupakan salah
satu strategi tindakan khusus sementara yang ditujukan
untuk peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga
legislatif (Parlemen); agar dapat mewujudkan keseimbangan
keterwakilan antara laki-laki dan perempuan di lembaga
pengambil keputusan kebijakan-kebijakan negara. Proses
demokrasi menuntut adanya partisipasi publik sebagai
landasan bagi pemilihan kebijakan-kebijakan negara, maka
partisipasi sejajar antara perempuan dan laki-laki dalam
pengambilan keputusan merupakan perwujudan suatu sistem
politik demokratis di atas azas utama kesetaraan gender.
Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah
rendahnya jumlah perempuan yang dapat terpilih menjadi
anggota di Lembaga Perwakilan, yang mengakibatkan