ABSTRAKMasalah Hak Tanggungan ini diatur dalam Undangundang
Nomor: 4 Tahun 1996, di mana pengertian tentang
Hak Tanggungan ini disebut dalam Pasal 1 ayat (1).Salah
satu bagian dari Hak Tanggungan yang akan penulis bahas
dalam penulisan tesis ini yaitu tentang "Roya Hak
Tanggungan", yang jika dihubungkan dengan Pembelian
Perumahan melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah
sangat penting artinya. Secara umum pengkajian serta
penulisan tesis ini difokuskan pada permasalahan:
bagaimana pembeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit
Pemilikan Rumah), hendak meroyakan Hak Tanggungannya
pada Kantor Pertanahan, tetapi pada saat hendak
melakukan permohonan roya tersebut tidak dapat
melampirkan sertipikat Hak Tanggungan, karena sertipikat
Hak Tanggungannya hilang, bagaimana sanksi dan akibatnya
bagi orang yang telah lalai/terlambat meroyakan Hak
Tanggungan di Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten dan
bagaimana apabila debitor menjual tanah dan rumah yang
masih dibebani hak tanggungan, sebelum KPR-nya selesai
dilunasi.