ABSTRAKSalah satu sektor jasa dalam perekonomian yang perlu
digali dalam rangka pemberdayaan perekonomian nasional guna
membantu Bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang
berkepanjangan adalah Lelang, karena lelang memiliki fungsi
yang strategis dalam rangka memperlancar arus barang dan
memberikan pendapatan kepada masyarakat serta retribusi
kepada negara. Lelang secara keseluruhan telah ikut
berperan serta dalam perekonomian nasional namun belum
signifikan. Untuk meningkatkan perannya, perlu diketahui
dan diteliti melalui analisis yuridis yang dilakukan
terhadap ketentuan Vendu Reglemen t dan Vendu Instructie,
serta peraturan pelaksanaan yang meliputi dasar hukum
lelang, peran pemerintah, Balai Lelang, Pejabat Lelang dan
pungutan lelang, di samping analisis terhadap lelang dalam
praktek. Dari analisis tersebut terdapat kendala-kendala
yang perlu diupayakan untuk dibenahi dan disempurnakan
agar lelang lebih berperan dalam pemberdayaan perekonomian
nasional. Upaya tersebut adalah mengganti Vendu Reglemen t
dan Vendu Instructie yang sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi zaman dan pembenahan/penyempurnaan secara bertahap
terhadap peraturan dan mekanisme lelang yang lebih
profesional yang menyangkut penurunan tarif dan penyederhanaan jenis pungutan lelang, menyederhanakan
prosedur lelang, pengangkatan Pejabat Lelang yang mandiri,
dan independen dan profesional, memberikan peran lebih
besar kepada swasta/Balai Lelang. Berkenaan dengan upaya
tersebut jenis lelang sukarela yang memiliki potensi dan
prospek yang cukup besar dalam perekonomian nasional perlu
lebih diberdayakan dan dikembangkan. Namun upaya lain dalam
memasyarakatkan lelang perlu dilakukan pula melalui
sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha secara terusmenerus.
Penelitian ini mempergunakan analisis normatif
deskriptif melalui penelitian kepustakaan dan wawancara
dengan para nara sumber yang dianggap mewakili (Probability
sampling)