ABSTRAKPenelitian ini dilakukan untuk mengkaji pengaturan
usaha waralaba (franchise) di Indonesia sebelum berlakunya
PP No. 16/1997 tentang Waralaba beserta ketentuan
pelaksananya, maupun setelah berlakunya peraturan tersebut.
Dalam Penelitian ini juga dibahas analisa terhadap
keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian
waralaba yang pada dasarnya sudah dibakukan isi dan
formatnya oleh pihak pemberi waralaba. Analisa dilakukan
terhadap perjanjian waralaba yang ada sebelum dan setelah
berlakukanya PP No. 16/1997 tentang Waralaba tersebut.
Penulisan dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum
normatif, dimana datanya diambil dari kepustakaan (data
sekunder) dan lapangan (data primer). Pengaturan waralaba
di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami perkembangan,
yang semula legalitas keberadaan waralaba di Indonesia
hanya berbekalkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata, hingga
akhirnya dikeluarkannya PP No. 16/1997 tentang Waralaba
beserta peraturan pelaksanya yang tertuang dalam bentuk
KepMen Perindag No. 259/MPP/7/1997 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Hal ini tentunya
berawal dari kesadaran vpemerintah untuk mendukung usaha
waralaba di Indonesia dan keinginan untuk melindungi dan
mengimbangi kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba.
Meskipun perj anj ian waralaba yang disepakati berisikan
klasula baku, tetapi kesimbangan para pihak tetap berada
pada posisi semestinya * Disamping menguntungkan bagi kedua
belah pihak karena bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga,
dan bagi penerima waralaba tidak perlu lagi membuat format
sistem, cara kerja dan manajemen usaha sendiri, karena
telah ditentukan secara jelas dan lugas oleh pemberi
waralaba.;