ABSTRAKBank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana
masyarakat dan bekerja atas dasar kepercayaan masyarakat
telah menyebabkan bank memiliki karakteristik khusus
dibandingkan dengan badan usaha pada umumnya. Sehubungan
dengan diterapkannya Undang-Undang no. 4 tahun 1998 tentang
Kepailitan, maka akan terdapat beberapa permasalahan yang
akan menjadi kendala bagi bank. Dalam hal Bank Indonesia
melaksanakan penutupan bank, prosedur yang ditempuh adalah
melalui likuidasi bank sebagaimana diatur didalam PP No. 25
tahun 1999 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 7
tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998,
bukan melalui kepailitan sebagaimana diatur dalam UU No. 4
tahun 1998. Bubarnya bank akan menimbulkan dampak yang
luas bagi masyarakat. Sehubungan dengan itu pencabutan izin
usaha dan likuidasi bank merupakan tindakan terakhir yang
dilakukan oleh Bank Indonesia. Mengenai perlindungan hukum
nasabah penyimpan dana pada bank yang dilikuidasi tanpak kurang memadai, karena pembayaran kewajibannya tidak
diutamakan, namun terhadap direksi, dewan komisaris dan
pemegang saham yang terbukti telah menyebabkan bank berada
dalam keadaan kesulitan, dapat diminta pertanggung
jawabannya sampai harta pribadinya dan dapat diancam dengan
sanksi pidana dan/atau administratif sebagaimana diatur
dalam UU Perbankan.