ABSTRAKTesis ini merupakan laporan penelitian tentang
implementasi Perusahaan Jawatan Rumah Sakit (Perjan RS)
setelah perubahan status yang mulai dilaksanakan selama
kurang lebih satu setengah tahun sejak dinyatakan efektif
pada Januari 2002. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan
informasi bagi masyarakat, pemerintah dan pengelola rumah
sakit pemerintah bahwa pelayanan kesehatan oleh rumah sakit
kepada masyarakat memerlukan jaminan ketersediaan dana yang
tepat dan cepat sehingga rumah sakit dapat memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat pasien. Permasalahan
dalam Tesis ini dilatarbelakangi oleh kebijaksanaan nasional
di bidang Keuangan Negara dan pengaruh dari perubahan
ketatanegaraan mengenai desentralisasi yang antara lain
dicirikan oleh lahirnya Undang-undang No. 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP)dan UU No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaruh lahirnya UU
PNBP bagi Rumah Sakit Pemerintah (RS) sangat besar, yaitu
penerimaan RS yang semula dapat dikelola langsung dengan
sistem dana swadana, maka sejak era UU PNBP mengharuskan
semua•penerimaan RS tersebut disetor seluruhnya ke Kas Negara
sedangkan untuk keperluan pembiayaan RS dilakukan melalui
sistem APBN. Keadaan demikian kurang kondusif bagi
berjalannya kegiatan operasional RS secara normal, sehingga
Departemen Kesehatan mengusulkan kepada Departemen Keuangan
agar status RS diubah menjadi Perjan, sehingga terlepas dari
ketentuan UU PNBP. Landasan hukum Perjan RS menggunakan UU
yang lama yakni antara lain Indonesische Bedrijvenwet
(Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419). Agaknya status Perjan RS
ini tidak akan berjalan lama karena UU tentang Badan Usaha
Milik Negara yang baru tidak mengakomodasikan lagi bentuk
Perjan sebagai salah satu bentuk BUMN dan secara tegas
mencabut UU yang mengatur BUMN sebelumnya. Sehubungan dengan
perkembangan terakhir tersebut adalah penting dilakukan
penyesuaian konsep baru sebagai pengganti bentuk Perjan dalam
pengelolaan RS, umpamanya dengan menggunakan bentuk Badan
Hukum Milik Negara (BHMN) yang telah digunakan juga di
lingkungan Instansi Pendidikan Tinggi dan Instansi Minyak dan Gas Bumi dewasa ini.