ABSTRAKDewasa ini lembaga jaminan fidusia merupakan salah satu
lembaga jaminan kredit yang menjadi alternatif lain bagi
seorang debitur untuk meminjam uang di bank. Lembaga ini
semakin eksis sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahannya yang
terjadi bahwa masyarakat belum mengenal atau memahami
Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan baik, seperti prosedur
tata cara pendafataran fidusia dan akibatnya jika objek
jaminan fidusia tidak didaftarkan, perlindungan hukum bagi
kreditur jika objek jaminannya musnah serta mengenai
pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan salah
satu pihak. Penulis melalui tesis ini mencoba untuk
memberikan penjelasan tentang Undang-Undang Jaminan
Fidusia, khususnya mengenai prosedur pendaftaran fidusia,
objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, perlindungan
hukum bagi kreditur jika objek jaminannya musnah serta
mengenai pengalihan objek jaminan fidusia tanpa
sepengetahuan salah satu pihak, sehingga dapat dimengerti
oleh para pihak yang memerlukannya. Intinya bahwa penerapan
pendaftaran objek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran
Fidusia adalah bentuk perlindungan terhadap kreditur
fidusia dan pihak lain yang berkepentingan terhadap jaminan
tersebut khususnya serta debitur fidusia umumnya.