Kebijakan pemerintah untuk menyediakan perangkat hukum
secara lengkap dan jelas yang memuat ketentuan-ketentuan
hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus
perlindungan hukum yang seimbang kepada semua pihak yang
memerlukan penyediaan dan penguasaan tanah sangat dirasakan
urgensinya. Jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
tersebut diberikan oleh pemerintah melalui kegiatan
pendaftaran tanah yang menghasilkan sertipikat sebagai tanda
bukti hak atas tanahnya. Sistem publikasi negatif yang
bertendensi positip dalam pendaftaan tanah yang di anut oleh
UUPA pada kenyataannya belum memberikan jaminan kepastian
hukum sehubungan dengan munculnya kasus-kasus mengenai
gugatan terhadap pemegang sertipikat oleh pemegang hak atas
tanah semula. Efektifitas dari ketentuan-ketentuan yang di
atur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya mengenai
pendaftaran tanah dalam rangka memberikan jaminan kepastian
hukum dan perlindungan hukum yang seimbang kepada pihak yang
memperoleh dan menguasai tanah dengan itikad baik dan
dikuatkan dengan pendaftaran tanah serta kepada pihak yang
mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana
mestinya masih perlu di kaji untuk penyempurnaan.