Pelaksanaan suatu perkawinan akan membawa
akibat hukum bagi perkawinan itu sendiri dan juga
bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan
tersebut.Pelaksanaan yang dimaksud adalah tata cara
atau prosedur dalam pelaksanaan perkawinan yaitu
apakah perkawinan tersebut telah mengikuti peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang menentukan sah
atau tidaknya perkawinan tersebut antara lain
pencatatan perkawinan.
P^fTcawinan yang dilakukan secara sah menurut
hukum maka anak-^anaknyapun merupakan anak-anak yang
sah, sedangkan perkawinan yang tidak sah menurut
hukum maka anak-anaknyapun menjadi anak-anak luar
kawin, status anak membawa dampak yang amat besar
terhadap masalah waris. Kelalaian dari orang tua
untuk melaksanakan perkawinannya secara sah dapat
mengakibatkan anak-anak mereka tidak mendapat bagian
apapun dari harta peninggalan mereka karena menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak tersebut
tidak mempunyai hubungan hukum dengan siapapun
kecuali dengan orang yang mengakuinya, dengan
demikian maka pengakuan sangatlah penting untuk
dilakukan oleh bapak atau ibu dari anak tersebut.