Keadaan yang sering dihadapi oleh perusahaan adalah di satu pihak mereka memerlukan aset yang likuid (cas/i), sementara di sisi lain perusahaan memiliki piutang atau tagihan dalam jumlah yang besar namun tidak likuid. Bagi perusahaan berbentuk perbankan, juga sering dihadapi persoalan mismatch antara jangka waktu sumber dana (berupa produk simpanan) dengan jangka waktu kredit. Bank-bank juga meghadapi kesulitan untuk meningkatkan modal sesuai peraturan yang berlaku apabila hendak melakukan ekspansi kredit.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, cara yang kini populer digunakan oleh perusahaan dan perbankan, terutama di negara-negara maju, adalah dengan melakukan sekuritisasi aset (assets securitization atau securitization ofassett). Pada dasarnya sekuritisasi aset adalah proses mengubah aset keuangan (piutang dan/atau tagihan) menjadi efek yang dapat diperjualbelikan dengan menggunakan aset keuangan tersebut sebagai jaminan pembayaran kepada para pemodal.
Dalam proses sekuritisasi, pemilik aset keuangan (disebut "Kreditur Awal") mengalihkan aset keuangan yang telah dikumpulkan dalam satu paket {poo/ o f assets) kepada Specia/ Purpose Vehide ("SPV") yang khusus dibentuk untuk transaksi sekuritisasi. Untuk membiayai perolehan aset keuangan dari Kreditur Awal, SPV menerbitkan efek yang dijual kepada para pemodal dengan menggunakan portofolio aset keuangan dimaksud sebagai jaminan (underlying assets,).
Hasil penjualan efek tersebut dibayarkan oleh SPV kepada Kreditur Awal, sedangkan alur kas (cash floW) dari aset keuangan dimaksud akan dibayarkan oleh SPV kepada pemodal. Oleh karena efek yang diterbitkan dalam proses sekuritisasi dijamin dengan portofolio aset keuangan, maka efek tersebut dikenal dengan nama "efek beragun aset" (asset-backed securfties). Berdasarkan jenis underlying assets, efek beragun aset dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu "mortgage-backed securities" untuk underlying assets berupa mortgage dan "asset-backed securities" untuk underlying assets selain berupa mortgage.
Peraturan pasar modal Indonesia menentukan bahwa SPV harus berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ("KIK") yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, KIK bukan merupakan badan hukum sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian memikul tanggung jawab hukum atas investasi pemodal. Pengalihan aset keuangan dari Kreditur Awal kepada KIK dimaksudkan untuk menghindari risiko kebangkrutan Kreditur Awal sehingga kelancaran pembayaran kepada para pemodal menjadi terjamin.