Untuk mengembangkan dunia maritim pada umumnya dan Pelayaran Rakyat pada khususnya, maka pengembangan kapal sebagai alat transportasi laut tidak dapat dipungkiri lagi. Pemerintah pun menyadari akan hal ini, dengan dikeluarkannya azas Cabotage melalui Keppres No. 5 Tahun 2005 mengenai alat transportasi laut berbendera Indonesia, diikuti dengan Undang undang Pelayaran No 17 tahun 2008 mengenai pemberdayaan alat transportasi diatas air. Maka pembuatan kapal, khususnya jenis kapal barang yang mengangkut komoditas sehari-hari dan berbagai barang lainnya.
Pada penelitian ini, penulis menganalisa kelayakan investasi dari kapal dengan lambung pelat rata yang diproyeksikan untuk klasifikasi usaha Pelayaran Rakyat(kapal barang dengan rute pelayaran dalam negeri). Pada analisa kelayakan investasi, digunakan metode Net Present Value, dan didapatkan hasil bahwa NPV > 0, yang merupakan suatu indikator bahwa investasi untuk pembangunan kapal dengan tingkat suku bunga peminjaman modal sebesar 15% ini layak.
To develop maritime world in general, and Pelayaran Rakyat in particular, so development of ship as a sea transportation is undeniable. The government also realize about it, by way of implementation of the Cabotage principality with Keppres No. 5 Tahun 2005 about Indonesian Flagged Sea Transportation Fleet, that follow by Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008 about utilizing of sea transportation fleet on the water. So, the making of ship, especially general cargo ship that carry daily commodity and other variety goods. On this research, we analyze the stability and investment feasibility from the flat hull ship that will gonna be classified as Pelayaran Rakyat(general cargo ship with local sea voyage). In this analysis, we can get conclusion that this investment is feasible, because with Net Present Value Method we get the NPV is bigger than 0, so this investment is feasible.