Dalam sebuah pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, keberadaan kontrak merupakan pedoman untuk pihak pengguna jasa (owner) dan penyedia jasa (kontraktor) serta untuk pengendalian selama masa pekerjaan konstruksi. Selama masa pelaksanaan inilah seringkali terjadi perubahan atau ketidaksesuaian antara yang tercantum dalam kontrak dengan kenyataan yang ditemui di lapangan. Oleh karena itu, pihak kontraktor berhak mengajukan klaim kepada pemilik proyek. Klaim merupakan salah satu permasalahan yang sering muncul dalam proses konstruksi berlangsung, apabila tidak ditangani secara cerdas dan sungguh-sungguh bisa berdampak pada terganggunya kinerja waktu proyek atau bahkan mungkin dapat menggagalkan proyek yang sedang dilaksanakan.
In an execution of a construction work, the existence of the contract is a guide to the service user (owner) and service providers (contractors) and for control during construction work. During the implementation of this is often a change or inconsistency between stated in the contract with the reality that existed in the field. Therefore, the contractor entitled to lodge a claim with the project owner. The claim is one of the problems that often arise in the process of construction in progress, if not handled intelligently and can seriously affect the project time performance disruption may be able to thwart or even projects that are underway.