Dikeluarkannya SK Gubernur DKI Jakarta No. 270 Tahun 1995 tentang Penggunaan Lantai Dasar untuk Komersial akan memfungsikan halaman gedung sebagai fasilitas publik. Bagi gedung perkantoran, ruang publik dapat berfungsi sebagai tempat beristirahat dan bersosialisasi bagi pegawainya. Skripsi ini akan memberikan uraian mengenai syarat-syarat ruang publik pada bangunan bertingkat banyak yang baik dan melihat penerapannya pada beberapa ruang publik yang ada di Jakarta maupun di luar Indonesia. Berdasarkan sintesa pada studi kasus dapat diperoleh bahwa ruang publik yang ada di Jakarta masih mengacu pada ruang publik yang ada di luar Indonesia sehingga ada beberapa kriteria yang berbeda, seperti iklim dan tingkah laku manusia, yang tidak terpenuhi. Dengan demikian didapat kesimpulan akhir mengenai syarat-syarat ruang publik yang sesuai dengan keadaan di Indonesia, yang dapat dijadikan acuan bagi perancangan ruang publik selanjutnya.