Daerah layanan (coverage area) dari suatu stasiun pemancar televisi merupakan daerah dimana sinyal yang dipancarkan oleh stasiun pemancar dapat diterima dengan baik, dengan ukuran nilai yang sesuai dengan standar tertentu. Dalam hal ini mengacu pada standar nilai yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunkasi.
Pola radiasi dari antena pemancar dapat membentuk suatu bentuk pola daerah layanan pada daerah geografis wilayah pemancar. Penentuan daerah layanan bagi stasiun televisi swasta ditentukan dalam segi bisnis atau target pasar. Hal tersebut dilakukan dengan survey pasar dengan tujuan untuk melihat daerah mana yang mempunyai potensi pasar yang bagus, pembangunan ekonomi yang baik dan populasi penduduknya.
Langkah-langkah dan pertimbangan-pertimbangan untuk penentuan hal-hal yang terkait dengan pembangunan stasiun pemancar dibahas dalam tulisan ini. Mulai dari penentuan penggunaan frekuensi kerja transmisi, penentuan lokasi tempat dibangunnya stasiun pemancar, besarnya daya pancar pemancar, ketinggian menara dan antena pemancar yang dipergunakan.
Dari Tugas Akhir ini dapat disimpulkan bahwa penentuan lokasi, besar daya pancar, pengarahan antena, dan ketinggian menara sangat menentukan daerah layanan yang akan dicakupi. Penentuan hal-hal tersebut juga terkait dengan efisiensi anggaran.