Interkoneksi antara jaringan GSM Satelindo dengan jaringan PSTN Telkom meliputi aspek-aspek teknis dan non teknis. Untuk menjamin kuahtas teknis pelayanan antarpenyelenggara, masing-masing penyelenggara harus mengacu kepada Fundamental Technical Plan (FTP) yang telah disusun oleh pemerintah, dalam hat ini adalah Dir.Jen ParPosTel. Sedangkan aspek yang bersifat non teknis, yang menjadi pennasalahan cukup dominan dalam interkoneksi seperti tarif jasa telekomunikasi dan pembagian pendapatan interkoneksi diatur oleh pemerintah. Pengaturan dari pemerintah diperlukan untuk menjembatani kesenjangan bargaining power antarpenyeienggara yang berinterkoneksi, dalam rangka mengembangkan kompetisi yang sehat secepat mungkin. Hingga saat ini proses interkoneksi di Indonesia telah berjalan baik. Namun beberapa aturan interkoneksi perlu ditinjau kembali , agar proses kompetisi dapat berlangsung secara sehat. Sehingga penyeleaggara jasa telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih slap dalam menyambut pasar bebas yang akan datang.