Medda Heptriasti Suharno, 0586220348, Hal-hal yang Memungkinkan Fihak Ketiga Dapat Menuntut Secara Perdata Akuntan Publik yang Memberikan Pendapat atas Laporan Keuangan, + 124 hal (1992), Kepustakaan (1979 - 1991) .
Pemakai laporan keuangan di luar perusahaan (external users) yang rasional menggunakan laporan keuangan yang diaudit dan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan untuk membuat keputusan keuangan, seperti membeli/menjual saham dan memberi kredit.
Karena bukan para fihak dalam perjanjian auditing antara akuntan publik dengan kliennya, (perusahaan yang laporan keuangannya diaudit), external users adalah fihak ketiga yang tidak berhubungan hukum dengan akuntan publik. Sesuai doktrin "privity of contract" dan pasal 1315 serta 1340 KUHPer, hanya klien yang dapat menuntut akuntan publik. Namun kasus-kasus yang terjadi di USA sejak awal abad ke-19 menunjukkan doktrin ini tak lagi dipegang ketat. Mengingat external users hanya dapat memperoleh informasi keuangan berupa laporan keuangan yang disediakan oleh manajemen, dan sangat bergantung pada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut, sepatutnya external users Juga dapat menuntut secara perdata akuntan publik, bila mereka menderita kerugian karena membuat keputusan keuangan berdasarkan laporan keuangan yang salah saji dan pendapat akuntan publik yang menyesatkan. Di Indonesia belum ada UU maupun peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai hal ini. Penafsiran atas pasal 1366 KUHPer memungkinkan external users menuntut akuntan publik, bila atas “perbuatan, kelalaian, kurang hati-hatinya'', akuntan publik telah menyebabkan kerugian pada external users. Pasal 214 Keputusan Menteri Keuangan No1548/KMK.013/1990 menegaskan akuntan publik sebagai profesi penunjang pasar modal wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya sehubungan dengan pendapat yang diberikannya. Tanggung jawab itu hanya sebatas pendapat yang diberikannya, sedang isi laporan keuangan adalah tetap tanggung jawab manajemen perusahaan. "Perbuatan, kelalaian atau kurang hati-hatinya" yang dimaksud oleh pasal 1366 KUHPer dapat ditafsirkan sebagai kesalahan akuntan publik yang dapat dituntut, yaitu "fraud, gross negligence dan ordinary negligence". Fraud adalah secara sengaja tidak mengungkapkan atau menutupi fakta atau informasi yang penting dan relevan dengan tujuan menipu atau merugikan orang lain. Gross negligence adalah kecerobohan dan pengabaian sebagian atau seluruh auditing standards. Ordinary negligence dilakukan dengan tidak sengaja dan bersifat kesilapan. External users harus membuktikan telah mengalami kerugian karena telah berpedoman pada laporan keuangan yang salah saji dan pendapat akuntan publik yang menyesatkan dalam membuat keputusan keuangan. Sedang akuntan publik harus membuktikan telah bekerja sesuai dengan standar profesinya.