ABSTRAKNegara kita adalah negara Kesatuan Republik Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perkawinan Nasional semenjak tahun 1974. Enam belas tahun berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 ini, sampai saat ini belum berlaku secara efektif. Hal ini terbukti masih adanya perkawinan yang dilakukan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Antara lain adalah perkawinan di bawah tangan, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang Islam Indonesia, memenuhi baik rukun
rukun maupun syarat-syarat perkawinan menurut Islam, tetapi tidak didaftarkan pada pegawai pencatat nikah. Perkawinan di bawah tangan ini walaupun telah memenuhi ketentuan yang diatur Pasal 2 ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (2). Bahwa penjelasan Undang-undang No.1 tahun 1974 mengatakan pencatatan perkawinan hanya bersifat administratif belaka, maka ada pendapat bahwa perkawinan itu walaupun tidak dicatatkan adalah sah. Namun walaupun perkawinan di bawah tangan itu dianggap sah, tetapi karena para pihak yang terlibat dalam perkawinan itu tidak mempunyai petikan surat nikah, maka sukar membuktikan adanya pernikahan itu bagi generasi penerus atau untuk pihak ketiga. Karena
perkawinan di bawah tangan itu dianggap sah dengan sendirinya menimbulkan akibat hukum, baik terhadap isteri, anak anak maupun harta bersama. Tapi ada pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan itu tidak sah,
karena itu perlu adanya usaha-usaha agar setiap perkawinan itu selalu dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.