ABSTRAKTelah diketahui bahwa sebelum UU No. 1 Tahun 1974 dilaksanakan di Bali, penyelesaian mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan orang Bali berlaku hukum Adat. Tetapi setelah diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 yang pelaksanaannya secara efektif dimulai pada tanggal 1 Oktober 1975, ketentuan-ketentuan hukum yang lebih dari satu yang menjadi ciri hukum perkawinan hendak dihapuskan. Masihkah terdapat lingkup laku bagi hukum perkawinan Adat orang Bali setelah mulai berlakunya UU No. 1 Tahun 1974. Hal itulah merupakan pertanyaan pokok yang diteliti dalam skripsi ini; karena pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 telah memperlihatkan permasalahan bagaimanakah memberi ternpat bagi berlakunya norma-norma hukum perkawinan yang hidup dalam masyarakat Bali. Mengingat pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
Memperlihatkan kecenderungan membatasi dan bahkan menghapuskan
hukum perkawinan Adat orang Bali sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat Bali. Bertolak dari keinginan untuk memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai hukum perkawinan Adat yang benar-benar hidup dalam masyarakat Bali dengan berbagai implikasinya yang ditimbulkan oleh pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974; maka penelitian skripsi ini menekankan penggunaan metode pendekatan
normatif-empiris. Metode penelitian ini dimaksudkan untuk dapat menemukan lebih jauh lagi bagaimanakah proses pelaksanaan dari UU No, 1 Tahun 1974 di Bali; ialah sejauh manakah faktor-faktor non-hukum mampu mempengaruhi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan pada masyarakat setempat dapat diungkapkan. Dengan demikian penelitian mengenai lingkup laku
hukum perkawinan Adat orang Bali ini, selain mendalami naskah-naskah yang berkaitan dengan UU perkawinan juga penelitian ini ditekankan pada pendekatan socio legal research (non-doktriner) ialah dengan mengadakan penelitian lapangan sehingga didapatkan pandangan-pandangan permasalahan hukum dari perkembangan-perkembangan di dalam masyarakat.