Kehadiran Paket Deregulasi Oktober 1988 atau yang dikenal dengan PAKTO 88, telah membuka pintu yang lebih lebar bagi masyarakat perbankan untuk melakukan ekspansi, dengan meningkatkan efisiensi. Disamping itu Kebijaksanaan Deregulasi, yang pada prinsipnya merupakan kebijaksanaan lanjutan dari Deregulasi Perbankan 1 Juni 1983, mempunyai cakupan yang lebih luas, lebih makro dan dampaknya akan sangat mempengaruhi kegiatan operasional perbankan. Dengan kebijaksanaan deregulasi ini, pemerintah berharap bahwa sektor perbankan dapat memberikan sumbangan untuk meningkatkah dan memelihara kelangsungan pembangunan ekonomi Indonesia. Unsur ketidak pastian yang sangat besar di dalam penerimaan pemerintah yang berasal dari minyak dan gas bumi dapat mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Untuk menghindari hal tersebut maka peranan sumber dana dari luar negeri perlu lebih ditingkatkan. Sehubungan dengan itu diperlukan penyempurnaan dan perluasan sarana yang dapat memungkinkan pengerahan dan penyaluran dana tersebut secara lebih intensif dan efisien, Salah satu instrumen yang di sempurnakan adalah Fasilitas Swap.
Swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka dan penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral memiliki Fasilitas Swap yang dapat dipergunakan oleh Bank Umum dan Bank Pembangunan yang telah memperoleh persetujuan untuk melakukan usaha sebagai Bank Devisa serta Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Untuk memperoleh Fasilitas Swap, sebuah Bank Devisa harus membuat suatu Perjanjian Transaksi Swap yang diajukan kepada Bank Indonesia. Di dalam Perjanjian Transaksi Swap tercantum prestasi-prestasi dari Bank Devisa sebelum maupun sesudah kontrak Swap itu dibuat. Demikian pula Bank Indonesia mempunyai prestasi-prestasi yang harus dipenuhi sebelum dan sesudah Perjanjian Transaksi Swap itu ditutup.