Balam praktek, dapat terjadi seseorang telah begitu yakin dan pasfe-i'bahwa apa yang dikuasainya pada saat itu adalah miliknya, atau seseorang merasa bahwa ia tidak mempunyai utang terhadap orang lain. Tetapi selang beberapa lama muncul pihak lain, dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat bahwa dirinya adalah pemilik yang sah atau mempunyai piutang atas seseorang tersebut. Pihak lain tersebut menuntut atas miliknya agar dikembalikan kepadanya, atau utangnya supaya dibayar, di sini memang perlindungan hukum diberikan kepada pemilik yang sah, yang apalagi dengan adanya bukti-bukti yang
sah dan kuat. Namun sebaliknya, tidak berarti orang yang sekadar menguasai atau orang yang berkedudukan sebagai debitur yang belum membayar utangnya, harus diabaikan dari perlindungan hukum. Jika ia yang tadinya menguasai suatu benda dan bukan pemilik atau seseorang yang mempunyai utang, tapi telah ditanggapi umum bahwa ia bertingkah laku sebagai pemilik
dalam. waktu yang lama, atau telah lama tidak ditegur tentang utangnya ; maka pada lewat batas waktu tertentu, lalulintas hukum menghendaki tuntutan-tuntutan pihak lain itu dapat gugur akibat berjalannya daluwarsa.