ABSTRAKPermasalahan dalam skripsi ini bertitik tolak pada usaha Pemerintah melalui Bank Indonesia untuk merangsang berkembangnya produksi ekspor dalam usaha meningkatkan ekspor non migas, dengan memberikan fasilitas Kredit Likuiditas. Ekspor kepada Bank-bank pelaksana. Fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini diberikan kepada Bank-bank pelaksana dalam rangka membantu bank pelaksana dalam memberikan Kredit Ekspor kepada nasabahnya. Dalam rangka pengumpulan data dan penemuan masalah guna kepentingan pembahasan Skripsi ini, penulis mengguna kan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Perjanjian kredit merupakan suatu perikatan yang lahir dari perjanjian, dan pengertian perjanjian kredit itu sendiri mendekati pengertian perjanjian pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pasal 1754 KUH Perdata. Perjanjian kredit ini didalam praktek Perbankan tumbuh sebagai penjanjian standard. Dan perjanjian kredit bersifat konsensuil, penyerahan uang/kreditnya adalah bersifat riil. Untuk memperoleh fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini harus diternpuh bebera pa prosedur, mulai dari proses permohonan sampai realisasinya. Bahwa adanya fasilitas Kredit Likuiditas Ekspor ini masih diperlukan dimasa-masa yang akan datang, rnengingat manfaat dan tujuan dibenikannya fasilitas ini, dimana Secara langsung/tidak langsung meningkatkan Ekspor non migas yang berarti pula meningkatkan devisa negara, serta menjaga stabilitas perekonomian.