ABSTRAKSalah satu fungsi hukum jaminan dalam masyarakat adalah tentang Jaminan Hutang. Jaminan Hutang secara umum adalah untuk membantu usaha daripada individu yang diperkirakan akan dapat menguntungkan baik untuk orang itu sendiri maupun untuk masyarakat.
Dalam masyarakat selalu diliputi oleh suatu hal yang tidak dapat dihindarkan yaitu yang berupa suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak atau lebih,berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut atas suatu prestasi dan satuIagi berkewajiban memenuhi pretasi tersebut.
Perhubungan tersebut adalah suatu perhubungan hukum yang berarti bahwa hak dan kewajiban para pihak dijamin oleh Hukum dan Undang-undang.
Bentuk perhubungan Hukum tersebut bermacam-macam, tetapi dalam materi skripsi ini akan di tinjau suatu perhubungan hukum yaitu Jaminan Hutang menurut Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat di Indonesia. Dua macam Jaminan Hutang itulah yang memegang peranan penting dalam pembentukan Hukum Nasional kita.
Dari dua bentuk Jaminan tersebut akan terlihat suatu sisi atau suatu garis perbedaan aptara Hukum Timur dan Hukum Barat.