ABSTRAKDalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia selalu berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk kegiatannya adalah dengan mengadakan acara hiburan panggung. Kontrak yang dibiiat oleh pihak promoter dan pihak artis, dalam prakteknya sering-kali merugikan pihak artis. Artis dalam statusnya di masyarakat merupakan tokoh yang selalu menjadi obyek perhatian. la diharapkan selalu bertingkah. laku positif dan mengundang simpati, baik di atas pentas maupun dalam kehidupannya sehari-hari, Hal ini disebabkan adanya hubungan/ikatan moril antara artis dengan ; masyarakat dimana mereka saling membutuhkan, Akibatnya apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian Showbiz yang dibuat oleh pro motor dan artis, penonton. dan atau masyarakat turut pula menilainya, sehingga hal ini akan merugikan artis, baik secara materil maupun immateril, bagi perjalanan karier/profesinya. Tuntutan hukum atas kerugian akibat terjadinya wan prestasi dalam perjanjian Showbiz ini hampir tidak ada gunanya di ajukan ke pengadilan karena pertimbangan ekonomi, so sial, dan moral Hal inilah menunjukan salah satu kelemahan dari sistim hukum perjanjian KUHPer dan Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Pkok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kiranya sangat diharapkan secepatnya disusun dan diterbitkan. suatu Hukum Perikatan Nasional yang baru, dimana. di dalamnya memuat juga tentang ganti-rugi immateril. Dan sangat diharapkan pula agar cita-cita UU No. 14/1970 itu dapat segera terwujud.