ABSTRAKDi dalam rangka memenuhi kebutuhan akan pengangkutan maka Perjanjian Kontrak Sewa Pesawat Udara sangat sulit terlebih lagi mengingat Negara Indonesia yang masih perlu mendapatkan bantuan di dalam memproduksi. Pesawat sendiri, sedangkan untuk membelinya membutuhkan biaya yang sangat besar.
Untuk mendapatkan. suatu gambaran sampai dimana kemajuan perhubungan udara di Indonesia, yang kesemuanya itu perlu dituangkan dalam bentuk Perjanjian untuk menjamin kepastian hukum, maka perlu diketahui tentang aspek-aspek perjanjian dalam KUH Perdata.
Aspek pertama yang perlu ditinjau adalah istilah Perjanjian dan Kontrak serta Sewa menyewa yang dalam hukum Perjanjian, merupakan bagian dari Hukum Perdata dan dijumpai atau diperlukan dalam tata cara pergaulan hidup di dalam masyarakat.
Azas konsensualitas, dari suatu perjanjian,mengikat setelah tercapainya kata sepakat dari para pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian itu telah mempunyai akibat hukum setelah tercapainya kata sepakat. Begitu pula perkataan kontrak adalah suatu pengertian adanya kata sepakat dari para pihak yang mengadakan kontrak tersebut, hanya bentuknya ditujukan pada bentuk tertulis dari kata sepakat itu. Sedangkan sewa menyewa si pemilik .barang hanya menyerahkan pemakaian dan pemungutan hasil dari barang, padahal hak milik atas barang itu tetap berada di tangan yang menyewakan. Sebaliknya pihak penyewa wajib memberi uang sewa kepada pemilik barang.
Perjanjian Kontrak Sewa Pesawat Udara yang dilaku kan oleh PT. Pelita Air Service adalah atas dasar pasal 1320 KUH Perdata yaitu Konsensualitas.
Bahwa PT. Pelita Air Service dapat menyewakan pesawat/pesawat-pesawat pada nasabah-nasabahnya adalah didasarkan pada Surat Keputusan Bersama DEpartemen Keuangan Industri dan Perdagangan No.Kep.122/MK/IV/I/1974 No.32/M/SK/2/1974 pasal 11 ayat 3, tentang Industri Leasing di Indonesia.