ABSTRAKBerangkat dari kondisi masyarakat yang semakin kompleks didalam memenuhi kebutuhannya di bidang perumahan pada umumnya dan praktek sewa menyewa pada khususnya, telah menyebabkan hadirnya orang-orang yang bertindak sebagai perantara, yang menjembatani antara pemilik rumah
dan penyewa di dalam melakukan transaksinya. Kehadiran
lembaga perantara dalam bidang perumahan, yakni broker
properti. dirasa membawa banyak manfaat bagi para pihak, terutama dalam hal pemasaran, proses negosiasi, dan kemudahan memperoleh informasi secara lengkap dan tepat tentang properti. Menyadari keadaan ini, maka broker properti diharapkan bekerja secara profesional di dalam menjawab tuntutan jaman dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Untuk dapat meningkatkan citra profesi broker properti ini ke arah yang lebih baik sejak dini perlulah diantisipasi pengaturan terhadap kedudukan dan peran broker properti dalam suatu perjanjian yang terjadi, sehubungan dengan keter1ibatannya baik dalam membantu para pihak bernegosiasi maupun dalam memberikan pelayanan yang baik kepada pemakai jasanya. Diharapkan dengan adanya ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang eksistensi broker properti, dapat diciptakan suatu
sistem kerjasama antar usaha property brokerage ini
secara lebih terarah dan etis, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun broker/properti sendiri dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan didalam pelaksanaan transaksi properti.